Surprise Me!

Kejaksaan Agung Jelaskan Eksekusi Djoko Tjandra

2020-08-04 770 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjelaskan apa yang dilakukan terhadap terpidana Djoko Tjandra merupakan eksekusi atas putusan peninjauan kembali bukan penahanan. <br /> <br />Kapuspenpum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung dilakukan terhadap Djoko Tjandra di Bareskrim Polri. <br /> <br />Eksekusi terhadap utusan MA Nomor 12 dilakukan karena peninjauan kembali Djoko Tjandra dinyatakan inkrah. <br /> <br />Kejaksaan Agung menambahan, soal penempatan Djoko Tjandra menjadi kewenangan ditjen lapas. <br /> <br />Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap buronan licin Djoko Tjandra, Kamis (30,07,2020). <br /> <br />Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi untuk mengakap buronan licin Djoko Tjandra dan menuntaskan kasus yang terjadi. <br /> <br />Atas perintah tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus yang diketuai oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo. <br /> <br />Setelah mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia, Kapolri menindaklanjuti dengan proses P to P (police to police). <br /> <br />"Kemudian bapak Kapolri menindaklanjuti dengan melaksanakan proses police to police dan hal ini memang sudah biasa kita lakukan," ujar Komjen Listyo saat melakukan konferensi pers, Kamis (30,07,2020). <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon