SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siapkan sanksi pemotongan gaji terhadap Aparatur Sipil Negara, atau ASN, yang abai protokol kesehatan Covid-19. <br /> <br />Hal itu disampaikan Ganjar, usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kompleks kantor pemprov Jawa Tengah. <br /> <br />Menurutnya, tidak ada alasan bagi asn untuk melanggar protokol kesehatan Covid-19, saat bekerja. <br /> <br />jika ada yang melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk uang, dengan cara potong gaji. <br /> <br />Ganjar juga mendorong sikap "jogo kerjo" untuk memberi contoh, simulasi, dan perbaikan di tempat kerja. <br /> <br />Karenanya, ia juga meminta koordinator wilayah kabupaten kota untuk melakukan pemantauan dan komunikasi, termasuk membantu daerah yang butuh bantuan. <br /> <br />"Sehingga pendampingannya ini dalam rangka keguyuban untuk kita membereskan persoalan yang ada di situ," katanya. <br /> <br />Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran pada 30 Juli lalu. <br /> <br />Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama khususnya di wilayah DKI Jakarta. <br /> <br />Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. <br /> <br />Rincian klaster tersebut di antaranya; kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus. <br /> <br /> <br />