PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus narkotika seberat 1,3 kilogram berhasil dilakukan oleh BNN Kota Pontianak pada 21 Juli lalu di wilayah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. <br /> <br />Dua tersangka berinisial "S" dan "I" yang sempat mencoba kabur dengan menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi berhasil diamankan setelah sempat kejar-kejaran dan dihadang petugas. <br /> <br />Saat diamankan, dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram. <br /> <br />Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan residivis narkotika ini mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara Malaysia. <br /> <br />"Berdasarkan hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima dari orang tidak dikenal di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saudara I juga mengatakan ia menerima perintah dari warga Malaysia bernama Apen dengan upah 10 juta, dan baru dibayar 1 juta untuk membawa narkotika ke Pontianak," tutur Agus Sudiman, Kepala BNN Kota Pontianak. <br /> <br />Setelah menjalani proses pemeriksaan barang bukti narkotika tersebut langsung dimusnahkan di Kantor BNNP Kota Pontianak dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator BNNP Kalbar. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#BNN #Narkoba #Sabu <br /> <br />
