JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak juga menerima pencairan atas upah pemasaran sebesar miliaran rupiah dari pihak perusahaan asuransi, sejumlah mitra bisnis perusahaan mengadu ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (04/08/2020) sore. <br /> <br />Kedatangan mitra bisnis salah satu perusahaan asuransi ini ke kantor OJK untuk melaporkan perusahaan karena dinilai lari dari tanggung jawab membayar jasa para tenaga agency hingga mencapai miliaran rupiah. <br /> <br />Mereka juga mengadukan adanya pemutusan hubungan bisnis oleh perusahaan secara sepihak. <br /> <br />Mereka menilai pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan sebagai alasan untuk tidak membayarkan hak-hak mereka. <br /> <br />Menanggapi laporan mitra bisnisnya ke OJK, AIA Financial, sebagai perusahaan yang dilaporkan menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada pelapor. <br /> <br />Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, seperti dikutip Kontan.co.id, menyatakan jumlah angka yang diklaim sebagai hak oleh pelapor tidak sesuai dengan fakta yang ada. <br /> <br />Rista menambahkan, penghentian perjanjian antara aia dan sejumlah tenaga pemasar telah melalui berbagai proses termasuk mediasi sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak. <br /> <br />
