JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang, bagi para pelanggar aturan ganjil-genap, mulai Kamis pagi ini. <br /> <br />Setelah diberlakukan masa sosialisasi selama 3 hari, aturan tilang akan diberlakukan mulai Kamis pagi ini. <br /> <br />Tilang diberikan bagi kendaraan roda empat atau lebih, yang masuk ke wilayah ganjil-genap dan tidak sesuai aturan. <br /> <br />Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni denda paling banyak sebesar 500 ribu rupiah, atau pidana kurungan paling lama dua bulan penjara. <br /> <br />Sebelumnya jika dilihat jumlah pelanggaran ganjil genap pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut terhitung cukup tinggi. <br /> <br />Padahal selama tiga hari pertama penerapan ganjil genap tidak dilakukan penindakan terhadap para pelanggar. <br /> <br />Sebab, tiga hari pertama penerapan ganjil genap ini masih digunakan oleh Pemprov DKI dan kepolisian untuk sosialisasi kepada masyarat. <br /> <br />Selama masa sosialisasi ini, Dishub DKI melakukan dua penindakan, yaitu memutarbalik kendaran dan mengimbau atau menegur pengendara. <br /> <br />