JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak juga menerima pencairan atas upah pemasaran sebesar miliaran rupiah dari pihak perusahaan asuransi, sejumlah mitra bisnis perusahaan mengadu ke kantor Otoritas Jasa Keuangan, OJK, di Jakarta, Selasa sore. <br /> <br />Kedatangan mitra bisnis salah satu perusahaan asuransi ini ke kantor OJK, untuk melaporkan perusahaan karena dinilai lari dari tanggung jawab membayar jasa para tenaga agency hingga mencapai miliaran rupiah. <br /> <br />Mereka juga mengadukan adanya pemutusan hubungan bisnis oleh perusahaan secara sepihak. <br /> <br />Mereka menilai pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan sebagai alasan untuk tidak membayarkan hak-hak mereka. <br /> <br />Menanggapi laporan mitra bisnisnya ke OJK, AIA Financial, menyatakan telah memenuhi kewajiban sepenuhnya. <br /> <br />Seperti dikutip kontan.co.id, melalui Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban penuh kepada pelapor. <br /> <br />Selain itu jumlah angka yang diklaim sebagai hak oleh pelapor, tidak sesuai dengan fakta yang ada. <br /> <br />Rista menambahkan, penghentian perjanjian antara aia dan sejumlah tenaga pemasar telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak. <br /> <br />
