JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyampaikan berita terbaru mengenai proses pemeriksaan Jaksa Pinangki. <br /> <br />Kapuspenkum menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (6/8/2020). <br /> <br />Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020. <br /> <br />Kapuspenkum menjelaskan soal mekanisme tahapan pemeriksaan yang masih berjalan terhadap Jaksa Pinangki. <br /> <br />"Setelah hasil inspeksi kasus dari Jamwas disampaikan ke Jampidsus, maka SOP yang ada di Pidsus akan dilakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan", ujar Hari. <br /> <br /> <br />
