Surprise Me!

Tilang Perdana Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Kamis 6 Agustus 2020.

2020-08-06 1,131 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, sistem Ganjil Genap untuk kendaraan roda 4 di Jakarta, sudah mulai berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020 lalu. <br /> <br />Menurut rencana awal, setelah melalui masa sosialisasi 3 hari ini, mereka yang melanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan sanksi tilang. <br /> <br />Setelah masa sosialisasi sejak Senin 3 Agustus lalu, aturan tilang rencananya diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020) pagi. <br /> <br />Tilang diberikan bagi kendaraan roda 4 atau lebih, yang masuk ke wilayah Ganjil-Genap dan tidak sesuai aturan. <br /> <br />Hari ini tanggal 6, artinya yang boleh lewat hanyalah kendaraan berplat nomor genap. <br /> <br />Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya, yakni denda paling banyak sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon