JAKARTA, KOMAS.TV - Yang juga menjadi pilihan baru menghadang imbas covid sembilan belas, adalah bantuan sosial langsung kepada para pekerja. <br /> <br />Namun, tak semuanya dapat menikmati uang tambahan 600.000 rupiah per bulan, tunai, dari pemerintah. <br /> <br />Guyuran bantuan sosial, guna menghadang tikaman pandemi covid sembilan belas, kian deras. <br /> <br />Pemerintah berencana memberikan bansos tunai kepada para pekerja, dengan anggaran 31 triliun rupiah. <br /> <br />Pelaksana komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional menyebut, nantinya, bantuan akan diberikan selama 4 bulan per September 2020. Dengan besaran 600.000 rupiah per bulan. <br /> <br />Bansos khusus diperuntukan bagi 13,8 juta pekerja Non-PNS dan BUMN, yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran di bawah 150.000 rupiah per bulan atau setara dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan. <br /> <br />Namun, rancangan ini, masih dalam tahap finalisasi. <br /> <br />Belajar dari bentuk stimulus lainnya, keakuratan data dalam pelaksanaan bansos tunai bagi pekerja, perlu menjadi catatan. <br /> <br />Bantuan tunai diharapkan dapat memperkuat daya beli. Dalam triwulan dua kemarin, konsumsi masyarakat tertekan cukup dalam, akibat Covid-19. <br /> <br /> <br /> <br />