JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu per satu daerah menerapkan sanksi tegas, agar warganya disiplin menjalankan protokol kesehatan. <br /> <br />Apalagi, pekan ini Presiden Joko Widodo sudah menanda-tangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, sebagai payung hukum. <br /> <br />Salah satu poinnya adalah sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang wajib dibuat oleh pemerintah daerah. <br /> <br />Sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. <br /> <br />Bicara soal sanksi administratif atau berupa denda. <br /> <br />Dua daerah yang telah menerapkan, yakni Jakarta dan Jawa Barat. <br /> <br />Besarannya bervariasi. Bagi warga yang bandel tak memakai masker di luar rumah, dapat didenda, 250 ribu rupiah di Jakarta. Sementara di Jawa Barat, seratus ribu rupiah. <br /> <br />Sedangkan bagi para pelaku usaha. Besaran denda bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, berkisar antara 10 juta hingga 25 juta rupiah di Jakarta. <br /> <br />Dan 300 ribu hingga 500 ribu rupiah di jawa barat. Bergantung lokasinya , apakah di fasilitas umum atau tempat kerja. <br /> <br />Bagaimana jika kita bandingkan di beberapa kota atau negara lain, soal denda tak memakai masker. <br /> <br />Di Beverly Hills, Amerika Serikat, 100 dollar. Singapura, 3 ratus dollar Singapura. Malaysia, seribu ringgit. Dan Perancis 135 euro. <br /> <br />Jika dirupiahkan. Kisarannya, antara 1,5 hingga 3,5 juta rupiah. <br /> <br />Jadi ingat, selalu patuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penularan covid sembilan belas. Memakai masker saat berinteraksi, dan jaga jarak fisik. <br /> <br /> <br /> <br />
