KOMPAS.TV - Hari ini Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka pelarian sekaligus Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. <br /> <br />Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi kuasa hukum untuk peninjauan kembali kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 4 Agustus lalu. <br /> <br />Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar penggunaan surat palsu dan membantu kaburnya Djoko Tjandra. <br /> <br />Penyidik bareskrim Polri membuka kemungkinan menjemput paksa Anita Kolopaking, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua hari ini. <br /> <br />Selain berencana memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking hari ini, Bareskrim polri juga telah meningkatkan kasus dugaan suap gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan. <br /> <br />Selain menaikkan status penyidikannya, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut. <br /> <br />Dengan kenaikan status ke tahap penyidikan, maka kemungkinan akan ada tersangka baru di tubuh Polri, di mana sebelumnya , penyidik propam telah terlebih dahulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. <br /> <br />