Surprise Me!

Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil: Menguatkan Disiplin!

2020-08-07 2,933 Dailymotion

KOMPAS.TV - Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas. <br /> <br />Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi virus corona. <br /> <br />Adanya Inpres ini disambut baik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang mengatakan pihaknya telah berseiring dengan revisi perda nomor satu tahun 2019 tersebut . <br /> <br />Respons positif keluarnya Inpres sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga diperlihatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. <br /> <br />Menurut Emil, adanya Inpres ini dapat menguatkan kedisiplinan masyarakat karena memiliki dasar hukum yang kuat, sanksi ini sebenarnya tidak perlu diberlakukan jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Sementara itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X tak sepakat dengan Inpres Presiden yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Menurut Sultan, Inpres yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus corona belum saatnya diterapkan di Yogyakarta. <br /> <br />Sultan beralasan, warga Yogyakarta masih bisa diajak berdialog dalam penerapan protokol kesehatan. <br /> <br />Sebelumnya, presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian covid-19 yang diteken 4 agustus 2020. <br /> <br />Dalam poin 3A Inpres, presiden menekankan evaluasi atas pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. <br /> <br />Sanksi tersebut diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon