BALI, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Bali Kamis kemarin memeriksa Jerinx terkait postingannya di media sosial. <br /> <br />Selain Jerinx, polisi juga memanggil saksi ahli yakni ahli bahasa dan pihak Ikatan Dokter Indonesia. <br /> <br />Jerinx mendatangi polda Bali dan diperiksa selama 2 jam. <br /> <br />Jerinx mengaku mendapatkan 13 pertanyaan dari penyidik terkait postingannya di media sosial pada 13 dan 15 Juni lalu. <br /> <br />Seusai pemeriksaan, Jerinx menyatakan dirinya tak bermaksud menghina idi melalui unggahannya. <br /> <br />Jerinx pun menyatakan akan meminta maaf kepada IDI secara langsung. <br /> <br />Selain Jerinx, polisi juga telah memeriksa saksi ahli dalam kasus ini yakni ahli bahasa dan pihak idi., <br /> <br />Selain masalah dengan IDI, Jerinx juga dilaporkan ke polisi oleh tokoh masyarakat di kawasan Kuta. Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. <br /> <br />Pelapor jerinx adalah tokoh masyarakat kuta bernama I Made Supatra Karang. <br /> <br />I Made Karang merasa dihina di media sosial Jerinx terkait larangan minuman alkohol di kawasan Pantai Kuta. <br /> <br />
