Surprise Me!

Inpres Terbit, Pemkot Banjarmasin Masih Perlu Kaji Nominal Sanksi Denda Tidak Pakai Masker

2020-08-07 1,274 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menyusul terbitnya instruksi presiden terkait pengingkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan rencana pembuatan peraturan wali kota banjarmasin terkait teknisnya mulai menunjukkan kejelasan. <br /> <br />Meski demikian, Pemerintah Kota Banjarmasin mengaku masih terkendala pada penetapan besaran denda. <br /> <br />Sebab besaran denda yang digadang akan disebutkan dalam inpres tersebut ternyata tidak tercantum dan hanya menjelasakan denda administratif tanpa penyebutan nominal. <br /> <br />Wali kota Banjarmasin, ibnu sina menyebut atas dasar itu pemkot akan kembali melakukan kajian dengan penyesuaian atas draf sebelumnya dan peraturan gubernur kalsel. <br /> <br />"Apakah sudah sampai pada angka? Ternyata belum ada. Bolehkah kita yang tetapkan angka itu? Jadi kita minta kajian bagian hukum dan gugus tugas dulu", Ucap Ibnu sina. <br /> <br />Ibnu menyebut sebelumnya usulan besaran denda pelanggar protokol kesehatan termasuk tidak pakai masker mencapai 250 ribu rupiah. <br /> <br />Namun penetapannya ditunda menunggu inpres yang awalnya diperkirakan akan memuat batasan maksimal denda. <br /> <br />Ketika besaran tersebut tak disebutkan maka, kajian terpaksa kembali dilakukan pemerintah kota Banjarmasin. <br /> <br />Kendati demikian, Ibnu Sina memastikan bahwa Sanksi denda pelanggar protokol kesehatan pasti akan diberlakukan karena telah diinstruksikan oleh presiden. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon