BALI, KOMPAS.TV - Setelah dilaporkan oleh pengurus Ikatan Dokter Indonesia, musisi Jerinx SID kembali dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kuta, Bali, pada Rabu (05/08/2020). <br /> <br />Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di akun media sosial miliknya. <br /> <br />Pelapor bernama I Made Supatra Karang menilai unggahan Jerinx memuat kalimat yang tidak pantas dan menghina dirinya terkait pelarangan minuman alkohol di kawasan Pantai Kuta. <br /> <br />Polisi sejauh ini masih mendalami laporan tersebut. <br /> <br />"Sekarang ini konteksnya kan masalahnya bukan kepada saya saja, kan ini sudah menyebar. Jadi di media online yang saya ikuti kan mereka juga merasa tersakiti juga, belum anak-anak binaan saya yang menyebar di seluruh Bali," ujar Made. <br /> <br />Made juga menambahkan, sebelum dilakukan laporan, sempat dilakukan pendekatan secara personal dan berencana untuk bertemu sesuai dengan waktu yang ditentukan, namun Jarinx tak menepati hal tersebut. <br /> <br />"Kebetulan anak saya waktu yang telah disepakati, ternyata tidak jadi diadakan pertemuan," lanjutnya. <br /> <br />Jerinx sebelumnya juga harus berurusan dengan polisi setelah diadukan oleh pengurus Ikatan Dokter Indonesia terkait unggahannya di media sosial. <br /> <br />Kamis (07/08/2020) siang kemarin Jerinx sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam di Ditreskrimsus Polda Bali. <br /> <br />Setelah pemeriksaan, polisi rencananya akan melakukan gelar perkara terkait kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh IDI. <br /> <br />Untuk membahas terkait dilaporkannya Jerinx ke polisi oleh tokoh masyarakat, simak wawancara lengkapnya bersama dengan I Made Supatra Karang. <br /> <br />
