BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Maret 2020 menjadi awal terkuaknya upaya penyelundupan nakotika jenis sabu dalam jumlah besar ke Kalimantan Selatan. <br /> <br />Sebanyak 208 kilogram sabu dan 13,9 kilo gram atau sekitar 53 ribu butir ekstasi disita polisi dari seorang pria kelahiran kediri berinisial D-A, warga Kecamatan Sungai Kunjang Kalimantan Timur yang ditangkap saat berada di kawasan Desa Jaro Kabupaten Tabalong. <br /> <br /> kasus ini telah memmasuki tahap p21. <br /> <br />Namun para pengedar gelap narkoba rupanya tak jera. <br /> <br />Dan aparat juga tak berpuas diri apalagi berhenti menjaga bangsa dari penyalahgunaan narkoba orang orang yang mencari uang dengan mengorbankan masyarakat . <br /> <br />Hasilnya, kamis 6 agustus 2020 pagi, tim gabungan polda kalsel dan satgasus mabes polri kembali meringkus pengedar narkoba. <br /> <br />Dua pelaku ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Sutoyo Banjarmasin. <br /> <br />Dimobil mereka polisi temukan 10 karung yang berisi 300 kilo gram sabu. <br /> <br />Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang diselidiki selama sekitar 1 tahun sejak januari 2019. <br /> <br />Pengungkapan kasus peredaran besar narkoba yang diduga kuat jaringan internasional ini sebagai bukti keseriusan seluruh aparat kepolisian memberantas penyalah gunaan narkoba. <br /> <br />Tak elak dari pengungkapan rangkaian kasus di atas saja, polisi telah berhasil menggagalkan sedikitnya 500 Kg Sabu di Kalsel sejak maret hingga awal agustus ini. <br /> <br />Para pelakupun dipastikan akan diproses sesuai ketentuan dengan upaya memaksimalkan penegakan sanksi yang menimbulkan efek jera. <br /> <br />
