Surprise Me!

Diborgol, Sosok Gilang Dihadirkan di Rilis Polisi Kasus Fetish Kain Jarik

2020-08-08 2 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya merilis kasus "Fetish Kain Jarik yang melibatkan mahasiswa bernama Gilang. <br /> <br />Sosok Gilang yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan oleh Polrestabes Surabaya dalam rilis kasus "Fetish Kain Jarik". <br /> <br />Polisi mengungkap Gilang diduga memiliki kelainan seksual dan merasa puas ketika melihat korban terbungkus dengan kain jarik. <br /> <br />Akibat perbuatannya ini Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />Ada sejumlah barang bukti yang diperlihatkan oleh polisi. <br /> <br />Barang bukti yang diperlihatkan berupa isi percakapan Gilang dengan para korbannya. <br /> <br />Kemudian ada pula kain jarik, tali kain, hingga video milik tersangka. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, Gilang telah melakukan aksi "Fetish Kain Jarik" ini sejak 2015. <br /> <br />Polisi pun mengungkap ada 25 korban yang rata-rata merupakan adik kelas satu kampus. <br /> <br />Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Edisson Isir mengatakan tersangka Gilang dijerat dengan UU ITE. <br /> <br />"Kita terapkan adalah uu ITE karena tersangka mengancam korban dengan tindakan lain dan menjadi sebuah paksaan terhadap korban agar menuruti permintaan tersangka," ujar Kombes Pol Edisson. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon