KOMPAS.TV - Gilang Pratama, pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik, akhirnya menjadi tersangka dan ditahan polisi. <br /> <br />gilang ditangkap di kampung halamannya di Kapuas, Kalimantan Tengah. setelah di tangkap, Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya, untuk penyelidikan lebih lanjut. <br /> <br />Polisi akhirnya resmi menahan gilang, tersangka pelecehan seksual, fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial. <br /> <br />Sabtu siang, polisi langsung menghadirkan gilang saat memberikan pernyataan kepada media. <br /> <br />Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kain jarik, beserta juga hasil cetak pesan, dan video yang berasal dari para korban. <br /> <br />Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan bahwa indikasi adanya kelainan seksual sedang didalami, karena Gilang mengaku melakukan pelecehan untuk kepentingan pribadi. <br /> <br />Kasus pelecehan seksual atau fetish berkedok penelitian, awalnya ramai diperbincangkan di media sosial, pada akhir Juli lalu. <br /> <br />Dimulai dari utas yang dibuat oleh seseorang yang mengaku sebagai korban pelecehan Gilang. <br /> <br />Awalnya Gilang yang merupakan mahasiswa Universitas Airlangga mencoba mendekati dan membujuk korbannya, dengan alasan riset. <br /> <br />Gilang meminta korbannya membungkus badannya dengan kain layaknya pocong. <br /> <br />Saat itulah, Gilang merekam dan mengambil foto korban untuk memuaskan hasrat seksualnya. <br /> <br />Psikolog klinis menilai, bahwa fetish termasuk, ke dalam prilaku penyimpangan seksual. <br /> <br />Penyebabnya pun, belum diketahui pasti, karena dinilai banyak faktor, yang bisa mempengaruhi. <br /> <br />Sementara itu, pihak Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Surabaya, sudah menerima sekitar 15 pengaduan dari korban yang mengaku mengalami pelecehan oleh Gilang. <br /> <br />Unair pun menjatuhkan hukuman tegas, drop out, dengan mencabut status Gilang sebagai mahasiswa Unair. <br /> <br />Untuk kasus ini , Gilang dijerat dengan pasal 27 ayat 4, UU ITE, dan atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />
