KOMPAS.TV - Polisi menetapkan terduga pelaku pelecehan seksual atau fetish kain jarik, Gilang, sebagai tersangka. <br /> <br />Kepada polisi, Gilang mengakui pelecehan seksual yang ia lakukan adalah atas motif pribadi, bukan kepentingan riset. <br /> <br />Dari pemeriksaan awal, Gilang mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya. <br /> <br />Selain memeriksa pelaku, polisi juga telah memeriksa lima saksi korban dan sejumlah keterangan ahli. <br /> <br />Data sementara ada 25 orang yang menjadi korban fetish Gilang. <br /> <br />Hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, kain jarik, tali rafia, serta video dan percakapan pelaku dengan para korban. <br /> <br />Gilang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />
