Surprise Me!

6 Tahun Penjara Ancam Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik

2020-08-09 1,457 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan terduga pelaku fetish kain jarik, Gilang, sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka GL mengakui pelecehan seksual yang ia lakukan atas motif pribadi, bukan kepentingan riset. <br /> <br />Tersangka fetish kain jarik Gilang mengakui perbuatannya kepada polisi saat pemeriksaan. <br /> <br />Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan terhadap lima saksi korban dan sejumlah ahli. <br /> <br />Berdasarkan data sementara, sudah 25 orang menjadi korban pelecehan seksual tersangka. <br /> <br />Diketahui Gilang merupakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga di Surabaya. <br /> <br />Setelah mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi peristiwa ini kepada pelaku, pihak universitas pun resmi mengeluarkan pelaku. <br /> <br />Ditetapkan polisi sebagai tersangka, Gilang terancam UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon