Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Tersangka kasus fetish kain jarik, Gilang, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. <br /> <br />Setelah ditangkap, Polrestabes Surabaya merilis kasus fetish dengan tersangka Gilang (08/08/20). <br /> <br />Dari hasil penyidikan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya membeberkan korban fetish tersangka ada 25 orang , rata-rata korbannya adalah adik kelas satu kampus dengan tersangka. <br /> <br />Dihadapan Polisi, Gilang melalukan aksi fetish sejak tahun 2015 lalu. <br /> <br />Tersangka diduga memiliki kelainan seksual dan merasa puas jika melihat korban terbungkus dengan kain jarik. <br /> <br />Dari tangan tersangka Polisi mengamankan berbagai alat bukti, mulai kain jarik, tali kain, video milik tersangka, hingga chat tersangka dengan para korbannya. <br /> <br />Tersangka di jerat undang-undang ITE pasal 27 dan 29, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. <br /> <br />#Surabaya #Fetish #Kain #Jarik #Gilang #Bungkus #Polisi <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />
