JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF, yang sempat viral di media sosial. <br /> <br />Setelah buron selama 1 tahun, RI akhirnya ditangkap satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan. <br /> <br />Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya, di daerah Pondok Aren, pada Minggu (09,08,20) dini hari kemarin. <br /> <br />Polres tangsel bekerja sama dengan unit cyber crime Mabes Polri untuk melacak keberadaan pelaku melalui akun instagramnya. <br /> <br />Ia menambahkan, kepolisian bersedia memberikan pendampingan psikologis terhadap korban AF. <br /> <br />Dalam pelariannya, pelaku mengaku berada di daerah Tangerang Selatan. Ia mengaku awalnya hanya berniat mencuri benda milik korban. <br /> <br />Namun, dalam aksinya, pelaku juga memerkosa korban yang pada saat itu tengah tertidur. <br /> <br />Barang bukti kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan melalui CCTV. <br /> <br />Melalui akun instagram pribadinya, korban, AF, membagikan foto pelaku yang terekam dari kamera pemantau lingkungan rumahnya. <br /> <br />Menurut korban, barang bukti ini telah diberikan ke polisi sejak tahun lalu. <br /> <br />Dari gambar, pelaku tengah berlari, sesaat setelah memerkosa dan menganiaya korban, 13 Agustus 2019 lalu. <br /> <br /> <br />