Surprise Me!

Subsidi Upah Gaji Dibawah Rp 5 Juta, OPSI: Verifikasi Data Harus Tepat

2020-08-11 3,463 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, pekerja sektor swasta akan sedikit bisa bernafas lega. <br /> <br />Mulai bulan September mendatang, pemerintah akan mencairkan program bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. <br /> <br />Besaran subsidi bantuan langsung tunai nilainya Rp 600 ribu yang akan dibagikan mulai bulan September selama empat bulan ke depan. <br /> <br />Namun dana BLT dicairkan dua bulan sekali dengan besaran Rp 1,2 juta. <br /> <br />Pemerintah terus mengoreksi program ini. <br /> <br />Awalnya jumlah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang disasar sebagai penerima BLT hanya 13,87 juta orang kemudian dikoreksi menjadi 15,72 orang pekerja. <br /> <br />Total anggaran ini juga naik dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun. <br /> <br />Tak semua pekerja terdampak pandemi terutama yang bergaji di bawah Rp 5 juta berhak menerima subsidi upah Rp 600 ribu selama empat bulan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. <br /> <br />Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP <br /> <br />Calon penerima subsidi terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif <br /> <br />Peserta membayar besaran iuran yang dilaporkan ke BP Jamsostek <br /> <br />Memiliki rekening bank yang masih akti <br /> <br />Calon penerima subsidi upah bukan merupakan penerima manfaat kartu prakerja <br /> <br />Peserta membayar iuran sampai Juni 2020 <br /> <br />Lalu sudah tepatkah pemberian subsidi upah Rp 600 ribu selama empat bulan untuk 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta? <br /> <br />Bagaimana pula dengan pekerja terdampak pandemi lainnya? <br /> <br />Simak dialog bersama dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, dan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Tauhid Ahmad. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon