Surprise Me!

Satgas Covid-19 Pontianak Mengkaji Sanksi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020

2020-08-11 1,408 Dailymotion

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 6 tahun 2020. Inpres tersebut merupakan intruksi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dalam pengendalian covid-19. <br /> <br />Dalam Inpres tercantum aturan sanksi hukum pada kedisiplinan masyarakat dalam mengahadapi covid-19. Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat ini tengah mengkaji penerapan Inpres tersebut. Inpres nantinya akan dimasukan ke dalam peraturan yang dikeluarkan daerah. <br /> <br />Untuk Kota Pontianak, pengkajian dilakukan dengan menyelaraskan dengan kearifan lokal masyarakat, sehingga sanksi yang diterapkan dapat menimbulkan efek jera tanpa bertentangan dengan norma kearifan lokal. <br /> <br />Meski tengah dalam kajian, pemberian sanksi sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Pontianak. Sebelumnya, sanksi diberikan hanya kepada pemilik usaha yang lalai terhadap protokol kesehatan. <br /> <br />Satgas covid-19 mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube . <br /> <br />#ProtokolKesehatan #Inpres #Covid19 <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon