KOMPAS.TV - Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidus, Kejaksaan Agung, menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke tahap penyidikan. <br /> <br />Pinangki merupakan jaksa yang diduga bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, peningkatan ke tahap menyidikan setelah ada bukti awal dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra. <br /> <br />Pasca peningkatan status ke penyidikan, MAKI kembali mendatangi komisi kejaksaan untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki. <br /> <br />Koordinator MAKI, boyamin saiman menyebut, dugaan gratifikasi yang diterima jaksa pinangki mencapai 10 juta dolar amerika serikat, atau sekitar 140 miliar rupiah. <br /> <br />Sementara itu, kepolisian sudah menahan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menjadi tersangka pemalsuan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur. <br /> <br />Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan dilakukan agar anita tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Anggota tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Kusuma Putra menilai, alasan Bareskrim Polri menahan kliennya cenderung dipaksakan. <br /> <br />Djoko tjandra kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Aparat penegak hukum harus membongkar kasus ini, dan mengungkap pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra. <br /> <br />Saksikan diskusi lengkapnya bersama Barita Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan dan Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR (F-Partai Nasdem) di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV. <br /> <br />