Surprise Me!

Pemkot Berikan Sanksi Warga Yang Tidak Bermasker

2020-08-11 2,703 Dailymotion

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Di fase relaksi new normal,pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur akan memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. <br /> <br />Pasalnya, kasus positif covid-19 di Samarinda terus meningkat. Bahkan angka kematian terus bertambah setiap hari. Ditambah lagi, banyaknya warga yang enggan menetapkan standar protokol kesehatan covid-19. <br /> <br />Sanksi tersebut telah ditetapkan di peraturan perwali no 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan covid-19 dan telah di tanda tangani walikota Samarinda. <br /> <br />Sanksi yang dikenakan pemerintah Kota Samarinda terhadap pengendara motor yang pertama adalah peringatan, jika masih tetap melanggar peraturan tersebut maka akan didenda 250 ribu. <br /> <br />Sekertaris daerah Kota Samarinda Sugeng Chaerudin menuturkan, pemberlakuan denda penggunaan masker kepada para pengendara motor mulai berlaku pada tanggal 13 agustus 2020 dan uang denda akan masuk ke kas daerah. <br /> <br />Sugeng juga menuturkan, kemungkinan perwali tersebut bakal di revisi jika memang ada yang perlu di revisi dalam waktu dekat. <br /> <br />#WajibMasker#PerwaliSamarinda#DendaMasker <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon