DENPASAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan drumer grup musik SID, Jerinx sebagai tersangka ujaran kebencian. <br /> <br />Sebelumnya Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia Bali, atas unggahannya yang dinilai mencemarkan IDI. <br /> <br />Polisi menyebut, alat bukti pelaporan terhadap I Gede Ari Astana atau Jerinx sudah terpenuhi. <br /> <br />Begitu juga pemeriksaan yang dilakukan dalam sepekan terkahir, hingga Jerinx ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Jerink kini harus ditahan di Rutan Mapolda Bali, untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Jerinx mengaku sudah siap untuk ditahan demi perjuangannya untuk ibu hamil mendapatkan perlindungan. <br /> <br />Polisi menetapkan drumer grup musik SID, Jerinx sebagai tersangka ujaran kebencian, Jerinx pun ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan. <br /> <br />Lebih lengkap kita terhubung dengan Kombes Yuliar Kus Nugroho, Direktur Reskrimsus Polda Bali. <br /> <br />Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Bali melaporkan musisi Jerinx SID ke Polda Bali. <br /> <br />IDI Bali menilai Jerinx menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI lewat media sosial. <br /> <br />Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bali akan kembali memanggil Jerinx SID pada Kamis mendatang. <br /> <br />Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ikatan dokter Indonesia. <br /> <br />Sebelumnya polisi sempat memanggil Jerinx, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. <br /> <br />Jerinx akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI yang diunggahnya di akun sosial media. <br /> <br />