DENPASAR, KOMPAS.TV - I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx ditahan atas kasus unggahannya pada Juni 2020. <br /> <br />Jerinx kini ditahan di Rutan Mapolda Bali untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Dalam kasus tersebut, Jerinx menulis kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI). <br /> <br />Dirinya juga sempat mengikuti demonstrasi di Denpasar, Bali, menolak rapid tes Covid-19. <br /> <br />Bersama para demonstran, mereka turun ke jalan tanpa menggunakan masker. <br /> <br />Polisi menyebut, alat bukti pelaporan terhadap Jerinx sudah terpenuhi. <br /> <br />Begitu juga pemeriksaan yang dilakukan dalam sepekan terkahir hingga Jerinx ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Sebelum dimasukkan ke dalam sel, dirinya harus menjalani tes cepat Covid-19. <br /> <br />Saat dibawa ke Mapolda, Jerinx menegaskan bahwa dirinya hanya ingin menyuarakan kekhawatiran terhadapa pasien yang melahirkan harus meninggal karena tidak mampu melakukan test cepat massal. <br /> <br />"Pesan saya kepada media adalah, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin yang melahirkan sampai kehilangan bayinya calon anaknya hanya karena prosedur rapid test. Karena hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ujar Jerinx. <br /> <br />