JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung lewat amar putusan perkara bernomor 39P/HUM/2020 yang diketok 6 Agustus lalu, telah menolak gugatan uji materi peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). <br /> <br />Kabar penolakan ini dibenarkan oleh kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, yang menyatakan ia mengetahui gugatan ditolak melalui laman MA, namun belum menerima salinan putusan. <br /> <br />Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi akan makin membebani masyarakat. <br /> <br />Padahal sebagian besar mereka yang bergantung kepada layanan BPJS Kesehatan merupakan warga yang terkena dampak ekonomi. <br /> <br />Negara perlu menjamin akses kesehatan kepada seluruh warga termasuk opsi untuk meringankan iuran selama pandemi. <br /> <br />Lalu bagaimana langkah BPJS menyikapi keputusan ini? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama dengan Kepala humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dan anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay, dan koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar. <br /> <br />
