KEDIRI, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kediri Jawa Timur menyediakan layanan seks menyimpang dengan berganti pasangan. Kedunya menjajakkan layanan seks tersebut melalui media sosial facebook. <br /> <br />Mereka adalah MZN dan KSH, warga Kediri Jawa Timur. Sepasang suami istri ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, setelah kedapatan menyediakan layanan seks menyimpang, yakni dengan berganti atau bertukar pasangan. <br /> <br />Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan bahwa pelaku memasang tarif 600 hingga 800 ribu rupiah untuk satu kali transaksi atau kencan. Perbuatan zina ini telah mereka lakukan selama 2 tahun. <br /> <br />Mereka menjajakkan layanan tersebut melalui media sosial facebook. Polisi yang mengetahui unggahan pelaku langsung menjebaknya. <br /> <br />Polisi juga membekuk seorang pria, yang menyewakan kamar kost dengan tarif per jam untuk layanan prostitusi. <br /> <br />Ketiga tersangka kasus prostitusi tersebut dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. <br /> <br />#SuamiIstri #TukarPasangan #SeksBebas #Kediri <br /> <br /> <br /> <br />