JAKARTA, KOMPAS.TV - Deretan orang yang diduga membantu, memuluskan pelarian Djoko Tjandra, saat berstatus buron sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, bertambah. <br /> <br />Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait Djoko Tjandra, setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya di Kejagung. <br /> <br />Nama Jaksa Pinangki Terseret, setelah beredar foto-fotonya bersama Djoko Tjandra. <br /> <br />Dugaan sementara, nominal yang diterima pinangki, sekitar 500 ribu dollar Amerika Serikat, atau senilai 7 miliar rupiah. <br /> <br />Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengapresiasi penetapan Pinangki sebagai tersangka, meskipun terlambat. <br /> <br />Untuk selanjutnya, Kejagung didorong untuk mengusut siapa penyuap Pinangki. <br /> <br />Sebelumnya, mencuat sejumlah peristiwa, mengenai Djoko Tjandra. <br /> <br />Mulai dari pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembuatan E-KTP, surat jalan dengan kop Bareskrim Polri, terhapusnya red notice, dokumen surat bebas corona Djoko Tjandra, hingga Jaksa Pinangki foto dengan Djoko Tjandra. <br /> <br />Bahkan tiga Jenderal di Kepolisian harus menanggalkan jabatannya. <br /> <br />Kejaksaan agung akhirnya menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari , tersangka dugaan suap skandal pelarian Djoko Tjandra. <br /> <br />Penyidik Jampidsus Kejagung mengungkap adanya dugaan dana sekitar 7 miliar rupiah mengalir dalam kasus ini. <br /> <br />Benarkah hanya Jaksa Pinangki seorang yang terjerat skandal ini? <br /> <br />Bagaimana proses di Kejaksaan agar transparan dan terhindar dari konflik kepentingan? <br /> <br />Kita bahas bersama Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, melalui sambungan telpon. <br /> <br />Yenti garnasih, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Kurniawan Adi, Deputi Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI. <br /> <br />