Surprise Me!

5 Bulan Setelah Pandemi, Inpres Penegakan Hukum Covid-19 Dikeluarkan, Telatkah? - ROSI (Bag 1)

2020-08-13 337 Dailymotion

Memasuki usia kemerdekaan yang ke-75 tahun, Indonesia diuji Pandemi Corona. Tapi, ini bukan menjadi halangan kita untuk tetap optimis bahwa kita bisa maju. <br /> <br />4 Agustus lalu, Presiden Jokowi menandatangani Inpres No.6 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin dan penegahakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. <br /> <br />Sejauh mana Inpres ini mampu menjadi jalan keluar bagi pandemidan resesi ekonomi yang menghantui Indonesia? <br /> <br />Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 6 tahun 2020. Inpres tersebut merupakan intruksi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum, dalam pengendalian covid-19. <br /> <br />Dalam Inpres tercantum aturan sanksi hukum pada kedisiplinan masyarakat dalam mengahadapi covid-19. Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat ini tengah mengkaji penerapan Inpres tersebut. Inpres nantinya akan dimasukan ke dalam peraturan yang dikeluarkan daerah. <br /> <br />Untuk Kota Pontianak, pengkajian dilakukan dengan menyelaraskan dengan kearifan lokal masyarakat, sehingga sanksi yang diterapkan dapat menimbulkan efek jera tanpa bertentangan dengan norma kearifan lokal. <br /> <br />Meski tengah dalam kajian, pemberian sanksi sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Pontianak. Sebelumnya, sanksi diberikan hanya kepada pemilik usaha yang lalai terhadap protokol kesehatan. <br /> <br />Satgas covid-19 mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon