LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ulah geng motor kembali membuat resah warga. Baru-baru ini sejumlah anggota geng motor melakukan aksi perampasan ponsel genggam pengendara motor saat melintas di Jalan Wr. Supratman, Kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. <br /> <br />Polisi dari Polsek Teluk Betung Selatan, langsung bertindak tegas, ke lima pemuda ini diringkus setelah terlibat pengeroyokan saat mencoba merampas ponsel seorang korban. <br /> <br />Tak hanya ke lima pemuda yang ditangkap, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan ponsel sebagai bukti barang rampasan. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa salah satu dari ke lima tersangka adalah seorang residivis. <br /> <br />Ke lima anggota geng motor ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. <br /> <br />#gengmotor #rampasponsel #kriminal <br /> <br />