JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020) pagi. <br /> <br />Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain; Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa gelar perkara kasus Djoko Tjandra berlangsung mulai dari jam 09:00 WIB hingga pukul 11:15 WIB. <br /> <br />Argo mengatakan bahasan yang dibicarakan dalam gelar perkara salah satunya adalah teknis penyidikan Djoko Tjandra. <br /> <br />"Di dalam kasus saudara Djoko Tjandra ada 2 yang kita tangani. Yang pertama adalah kasus Pidana Umum. Yang kedua adalah kasus di Tipikor", ujar Kadiv Humas. <br /> <br />Argo menambahkan, bahwa kasus yang dibahas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan red notice Djoko Tjandra. <br /> <br />"Saya ingin menyampaikan kasus berkenaan dengan tipikor, yaitu dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian atau penerimaan hadiah atau janji, yang berkaitan dengan red notice saudara JST", tukas Argo. <br /> <br />
