DENPASAR, KOMPASTV - Keluarga dan kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx mengajukan penangguhan penanganan ke Polda Bali pada Jumat (15/8/2020) siang. <br /> <br />Kuasa hukum Jerinx juga menjamin kliennya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri. <br /> <br />Keluarga Jerinx didampingi kuasa hukum tiba di Ditreskrimsus Polda Bali Jumat (15/8/2020) Siang. <br /> <br />Mereka akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi Jerinx yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia. <br /> <br />Ayah Jerinx, I Wayan Arjono mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada. <br /> <br />Ia menambahkan bahwa selama ini dikeluarga Jerinx diberlakukan demokrasi dalam berpendapat. <br /> <br />"kami dari keluarga memang anak-anak pejuang, ini kami, kami tentu menghormati negeri ini karena bagian bapak kami yang telah berjuang,"ujar Ayah Jerinx <br /> <br />Sementara itu, kuasa hukum Jerinx sebut telah mengajukan Ayah dan Istri Jerinx sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan. <br /> <br />Pihaknya menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap kooperatif jika dilakukan pemeriksaan. <br /> <br />Sebelumnya, Drummer Band SID Jerink dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia terkait cuitannya di media sosial yang menyebut IDI dengan kalimat yang tidak pantas. <br /> <br />Jerinx kemudian ditetapkan tersangka pada Rabu (12/8/2020) kemarin dan dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />