JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi pemberian sanksi pidana bagi pelanggar PSBB dengan melibatkan aparat kepolisian. <br /> <br />Angka penyebaran covid-19 di Ibukota masih yang tertinggi. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bagi mereka pelanggar PSBB. <br /> <br />Menanggapi masih minimnya kesadaran masyarakat, Pemprov DKI berencana menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB. <br /> <br />Dalam keterangannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi pidana didasarkan pada undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan 3 bulan. <br /> <br />Sanksi pidana pelanggar PSBB tergolong sanksi pidana ringan. <br /> <br />Hingga kini, berdasarkan Pergub 41 tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta baru menerapkan sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi denda. <br /> <br />sanksi ini sudah diterapkan pada razia penggunan masker di DKI Jakarta. <br /> <br />Pemrov meminta masyarakat tetap patuhi aturan PSBB agar sanksi pidana tak perlu diterapkan. <br /> <br />