Surprise Me!

Diduga Beri Uang Untuk Jenderal Polisi, MAKI Ungkap Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra

2020-08-16 1,918 Dailymotion

KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menyebut pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra. <br /> <br />Informasi yang didapat Boyamin menyebut, Tommy Sumardi datang langsung ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo dan aksi ini terekam dalam CCTV mabes Polri yang turut menjadi alat bukti. <br /> <br />Koordinator MAKI menyatakan nama pengusaha Tommy Sumardi memang menjadi pihak utama yang diduga menyuap beberapa petinggi Polri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Djoko Tjandra. <br /> <br />Untuk kasus pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu dengan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan kerja dan membawa tas berisikan uang suap 20 ribu dollar Amerika. <br /> <br />Uang suap itu digunakan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol. <br /> <br />MAKI menduga, angka besaran suap lebih besar dari 20 ribu dollar Amerika. <br /> <br />Penyidikan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terus berkembang. <br /> <br />Djoko yang sudah dijebloskan ke penjara, harus berurusan dengan kasus hukum lain. <br /> <br />Ia menjadi tersangka penghapusan red notice atas namanya dan terkait surat jalan palsu yang digunakan untuk pelariannya. <br /> <br />Djoko Tjandra tidak sendiri, ada dua jenderal polri yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap. <br /> <br />Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetiyo Utomo, dan satu lagi seseorang berinisial TS, yang diduga kuat bernama Tommy Sumardi. <br /> <br />Masih tak berhenti, pengungkapan kasus terkait Djoko Tjandra terus berkembang. <br /> <br />Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang suap, 20 ribu dollar Amerika Serikat, surat, dan bukti elektronik lainnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon