Surprise Me!

Car Free Day Ditiadakan, Petugas Buat Jalur Sepeda

2020-08-16 1,792 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, kembali menghentikan sementara hari bebas kendaraan bermotor, atau Car Free Day, demi menekan laju penularan Covid-19. <br /> <br />Selain itu, Pemprov DKI juga membuka opsi, pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan PSBB. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali meniadakan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan di Ibu Kota. <br /> <br />Untuk itu kegiatan car free day, diputuskan untuk ditiadakan sementara, karena berpotensi kerumunan. <br /> <br />Selain itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta, memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar, PSBB, trasisi fase pertama untuk keempat kali. <br /> <br />Psbb transisi diperpanjang selama dua pekan, hingga 27 agustus 2020. <br /> <br />Tak hanya memperpanjang PSBB transisi, Pemprov DKI juga berencana menerapkan sanksi lebih berat, bagi pelanggar aturan PSBB, karena masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut salah satu yang dipertimbangkan untuk diterapkan adalah penerapan sanksi pidana ringan, bagi pelanggar PSBB. <br /> <br />DPRD DKI Jakarta, pun memberikan respons positif, terhadap keputusan Pemprov untuk meniadakan gelaran car free day. <br /> <br />Mereka berharap, agar langkah ini menjadi solusi untuk mengurangi angka penularan Covid-19. <br /> <br /> <br />Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono meminta agar, pemprov meningkatkan pengawasan dalam penerapannya. <br /> <br />Baginya, pengurangan volume keramaian tidak hanya ada di titik CFD, tapi juga di kawasan perkantoran dan pasar tradisional. <br /> <br />Hal senada juga disampaikan sejumlah anggota DPRD DKI, yang menilai bahwa CFD menjadi ladang keramaian masyarakat, yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus corona. <br /> <br />Sehingga menjadi langkah tepat, agar aktivitas ini ditiadakan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon