Surprise Me!

Perlukah TNI & Polri Dilibatkan Dalam Inpres Covid-19? Ini Kata Menko PMK - ROSI

2020-08-17 796 Dailymotion

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, yang didalamnya melibatkan TNI dan Polri. Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, keterlibatan dua lembaga aparatur negara yaitu TNI dan Polri bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hadirnya kedua lembaga negara tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mempertegas mayarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Ia menekankan, penegakan aturan ini dilakukan oleh Polri yang didukung TNI, sehingga TNI bukanlah eksekutor dari peraturan itu. Ketika TNI dilibatkan dalam penanganan Covid-19, itu merupakan bagian dari operasi militer selain perang. <br /> <br />Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Muhadjir Effendy (Menko PMK), Prof. Wiku Adisasmito (Juru Bicara Penanganan Covid-19), Sakdiyah Maruf (Pekerja Seni), dan Retno Listyarti (Komisioner KPAI) dalam Talkshow ROSI episode Korona, Ujian Indonesia Maju Tayang 13 Agustus 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya. <br /> <br />Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya. <br /> <br />Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV. <br /> <br />#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon