Surprise Me!

Paslon Perseorangan Minta KPU Tunda Verifikasi Faktual

2020-08-17 998 Dailymotion

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pasangan calon perseorangan walikota Samarinda, Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk meminta KPU Samarinda menunda tahapan verifikasi faktual perbaikan. <br /> <br />Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU Samarinda, surat bernomor 658/pl.02.2-sd/6472/KPU-kota/viii/2020 menjelaskan tentang peraturan KPU dalam pelaksaanan pilkada ditengah pandemi covid-19. <br /> <br />Mereka menilai KPU Samarinda melanggar peraturan walikota (perwali) yang dikeluarkan nomor 38 tahun 2020 tentang pembatasan kerumunan massa dan wajib menggunakan masker saat berada diluar rumah. <br /> <br />Parawansa mengungkapkan, bukan pihaknya tidak mampu menghadirkan banyak orang, tetapi warga takut terhadap sanksi yang ditimbulkan dan juga takut akan terpapar covid-19 yang akan menyebabkan kluster baru. <br /> <br />Namun, ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, KPU Samarinda tidak berhak menghentikan verifikasi faktual karena mekanisme penundaan untuk tahapan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2020, dimana penetapan untuk penundaan dilakukan KPU Pusat, pemerintah dan DPR RI. <br /> <br />Untuk perwali tentang covid-19 sudah di rapatkan dengan gugus tugas dan pemerintah daerah, dimana tahapan pilkada boleh dilakukan tentu dengan standar protokol kesehatan. <br /> <br />Sebelumnya, KPU Samarinda telah mengeluarkan surat keputusan kurangnya berkas surat dukungan pasangan calon perseorangan walikota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk dan KPU memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan. <br /> <br />#PasanganPerseorangan#PerbaikanVerfak#TahapanPilkada <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon