MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14.660 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. <br /> <br />600 diantaranya langsung menghirup udara bebas. <br /> <br />Acara pemberian remisi di pusatkan di lapas kelas I Tanjung Gusta Medan usai upacara bendera 17 Agustus. <br /> <br />Dalam upacara tersebut turut dibacakan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas pemberian remisi kepada para narapidana yang berhak di seluruh Indonesia. <br /> <br />Acara pemberian remisi itu diwakilkan oleh 4 orang narapidana. <br /> <br />Sebenarnya ada 17.000 narapidana yang ditargetkan mendapatkan remisi. <br /> <br />"Kenapa nggak tercapai, karena sebelumnya mereka sudah dapat asimilasi dan rehabilitasi, sehingga kurang dari targetnya," papar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno. <br /> <br />Di Jember, Jawa Timur, sebanyak 291 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas 2A mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia. <br /> <br />Para warga binaan mendapatkan remisi potongan masa tahanan 1-6 bulan masa tahanan. <br /> <br />Diharapkan penerima remisi dapat melakukan perbaikan diri dalam menjalani sisa masa tahanan sebelum akhirnya kembali ke masyarakat. <br /> <br />