DENPASAR, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, kembali memeriksa anggota band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (18/8/2020). <br /> <br />Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). <br /> <br />Saat diperiksa di Polda Bali, Jerinx menggunakan baju tahanan berwarna oranye, serta diborgol. <br /> <br />Jerinx yang merupakan pemain drum kelompok musik SID ini ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 lalu. <br /> <br />Ia menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia yang tidak terima atas unggahan Jerinx di media sosial. <br /> <br />Kasus ini bermula dari caption yang ditulis Jerinx. Ia menyebut IDI adalah "kacung WHO", terkait dengan sejumlah protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini. <br /> <br />Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. <br /> <br />
