KUPANG, KOMPAS.TV - 9 orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka yang ditahan penyidik Polda NTT dibebaskan karena kasus dugaan korupsi itu belum memiliki cukup bukti. <br /> <br />Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah tersebut dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu namun kasus tersebut belum di P-21 karena berkasnya belum dinyatakan lengkap. <br /> <br />Selain karena kasus dugaan korupsi ini belum dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT, ke-9 tersangka itu dibebaskan karena telah melewati masa penahanan di Mapolda NTT. <br /> <br />Pihak Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan, kasus tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT guna dilengkapi berkas perkaranya. <br /> <br />Meski telah dibebaskan karena telah selesai masa penahanan, ke-9 orang itu tetap berstatus tersangka. Selanjutnya Kejaksan Tinggi NTT menunggu dilengkapinya berkas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti. <br /> <br />Kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018 telah merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar. <br /> <br />#tersangkakorupsi #tersangkadibebaskan #berkasbelumlengkap <br /> <br />