Surprise Me!

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Dugaan Korupsi Lebih Dari 20.000 US Dollar

2020-08-19 2,138 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga terdapat tindakan korupsi lebih dari 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. MAKI meminta Bareskrim mengusut tuntas tindakan korupsi ini. <br /> <br />Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga, penghapusan red notice Djoko Tjandra merupakan pendekatan Tommy Sumardi kepada salah satu petinggi kepolisian yang membawahi NBC Interpol. <br /> <br />Sehingga terdapat uang "terima kasih" yang diduga suap untuk menghapuskan red notice Djoko Tjandra. <br /> <br />MAKI menyebut, uang tersebut diberikan oleh pihak Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte untuk memuluskan penghapusan red notice. <br /> <br />Senin depan menurut rencana, pihak Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. <br /> <br />Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo sebagai tersangka penghapusan red notice dan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. <br /> <br />Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan ada 2 jenis kasus yang ditangani polri yakni kasus pidana umum pemalsuan surat dan kasus korupsi. <br /> <br />Penetapan tersangka untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo adalah dalam kasus korupsi yakni menerima suap dari Djoko Tjandra. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon