Surprise Me!

Sanksi Tak Bermasker Segera Berlaku, Satpol PP Keliling Kota Banjarmasin Peringatkan Warga

2020-08-20 1,106 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Jelang berlakunya sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai jumat, 21 Agustus 2020 di Banjarmasin, Satpol PP terus gencarkan sosialisasi. <br /> <br />Sebagai leading sektor penegakan peraturan yang tercantum dalam perwali No.60 tahun 2020, satpol pp memperingatkan warga yang tidak bermasker dapat dikenai Sanksi disiplin hingga administratif berupa denda Rp.100.000. <br /> <br />Untuk memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi terkait perwali tersebut, sosialisasi digencarkan. <br /> <br />Dengan menggunakan roda empat, satpol pp berkeliling Kota Banjarmasin membagikan selebaran dan masker bagi warga yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Pamflet tersebut memuat pemberitahua terkait sanksi pelanggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. <br /> <br />Analis penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya menyasar sosialisasi hingga pelosok. <br /> <br />"Kita terus lakukan sosialisasi khususnya di kawasan pelosok kota agar informasi terkait perwali ini sampai pada masyarakat sepenuhnya," ucap Junaidi. <br /> <br />Dengan sosialisasi yang kian masif dari berbagai unsur baik pemerintahan hingga TNI-polri, diharapkan masyarakat telah mematuhi protokol bermasker saat sanksi mulai diterapkan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon