JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Metro Jaya memeriksa TKP untuk memastikan lokasi terjaga <br /> <br />Mereka juga membawa barang-barang bukti praktik aborsi dari dalam klinik yang sudah disegel. <br /> <br />Polisi menduga, selama lima tahun klinik ini beroperasi, setiap hari, kurang lebih 5 hingga 7 orang datang untuk aborsi. <br /> <br />Penyidik direktorat tindak pidana umum Polda Metro Jaya selesai menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat. <br /> <br />Dalam 41 adegan yang digelar, dibagi menjadi 3 kelompok yakni, peran utama yang dilakukan oleh 3 dokter, bidan, dan perawat. <br /> <br />Adegan ke dua yakni mulai dari resepsionis, OB, serta oknum yang melakukan penjemputan. <br /> <br />Adegan ketiga yakni ibu janin, ayah biologis janin serta kerabat ibu janin. <br /> <br />Pihak klinik mematok tarif hingga 30 juta rupiah untuk dapat menggugurkan kandungan, tergantung usia janin. <br /> <br />Proses aborsi sendiri dimulai dari pendaftaran, eksekusi aborsi, serta pembuangan atau penghancuran janin. <br /> <br />Oknum salah satu dokter mengaku apa yang dilakukannya sesuai dengan prosedur. <br /> <br />Dalam kasus aborsi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 tersangka mulai dari dokter, bidan, perawat, petugas resepsionis, ob, serta orang tua janin, serta kerabat dari ibu janin. <br /> <br />