RIAU, KOMPAS.TV - Kepala kejaksaan dan dua jaksa, di Kejari Indragiri Hulu, Riau, dicopot dari jabatannya dan langsung ditahan. <br /> <br />Ketiganya, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap 64 kepala sekolah. <br /> <br />Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus pemerasan 64 kepala sekolah menengah pertama, di Kabupaten Indragiri Hulu. <br /> <br />Ketiga pejabat kejaksaan negeri indragiri hulu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. <br /> <br />Mereka adalah Kepala Kajari Inhu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan Kajari Inhu Rionald Febri Ronaldo. <br /> <br />Ketiga jaksa, terbukti meminta sejumlah uang terkait dana BOS tahun 2019. <br /> <br />Menurut Daroe Tri Sadono, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau, pencopotan merupakan tindakan disiplin dari Jaksa Agung. <br /> <br />Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum idealnya ditangani oleh KPK. <br /> <br />Hal ini terkait kasus pemerasan guru, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Ingragiri Hulu, yang ditangani Kejaksaan Agung. <br /> <br />Menurut Nawawi, kasus pemerasan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. <br /> <br />
