Surprise Me!

Rp 3,41 Miliar Jumlah Uang Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Masuk ke Kas Daerah DKI Jakarta

2020-08-20 877 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih saja ada warga ibu kota yang tak memakai masker di tempat publik. <br /> <br />Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun merancang aturan denda progresif, agar masyarakat kian disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan bersama. <br /> <br />Kedapatan tak pakai masker di tempat publik, sejumlah warga Jakarta, harus menjalani sanksi pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Dengan rompi oranye, mereka melakukan kerja sosial, dengan membersihkan fasilitas umum di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. <br /> <br />Sanksi sosial dipilih, dibandingkan harus membayar denda 250 ribu rupiah. <br /> <br />Razia masker terus digalakkan oleh petugas Satpol PP Jakarta di masa PSBB transisi. Bahkan di masa libur seperti hari ini. <br /> <br />Masih saja banyak warga membandel, tak menggunakan masker di luar rumah. <br /> <br />Oleh karena itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta, berencana menerapkan sanksi lanjutan, berupa denda progresif bagi yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Saat ini, pemda tengah merancang aplikasi digital khusus untuk merekam data pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota terus diterapkan, untuk mendisiplinkan masyarakat. Sanksi denda pun, digunakan guna memberikan efek jera. <br /> <br />Hingga selasa, 18 Agustus 2020, sudah 3,4-1 miliar rupiah, uang denda yang masuk ke kas daerah, dari pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Angka ini, adalah gabungan dari denda pada masa pembatasan sosial berskala besar dua, tiga dan transisi. <br /> <br />Jumlahnya terus meningkat dari 25 Juli di kisaran 1 miliar. Kemudian, awal agustus sebesar 2,5-5 miliar rupiah. <br /> <br />Kondisi ini juga sejalan dengan masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Sebetulnya, tak serta merta denda diberlakukan. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, ada bentuk sanksi kerja sosial dan teguran tertulis yang akan diberikan, jika melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon