Blitar, KompasTV Jawa Timur. - Baru saja bebas dari lapas karena program asimilasi, seorang mantan narapidana kembali berulah dengan melakukan penganiayaan dan perampasan. <br /> <br />Tidak hanya itu, pelaku juga mencoba memerkosa korbannya yang masih remaja. <br /> <br />T-A warga kecamatan Talun kabupaten Blitar ini tidak berdaya saat ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Pria berusia 22 tahun ini merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 4 bulan lalu karena program asimilasi. <br /> <br />Di hadapan polisi, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Dalam proses perkenalan tersebut, pelaku juga memasang foto palsu untuk menarik korbannya agar mau diajak bertemu. <br /> <br />Setelah bertemu, barulah pelaku melancarkan aksinya. <br /> <br />Kini pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. <br /> <br />#Blitar #Jatim #Kriminal #Sosmed #Narapidana #Asimilasi #Facebook <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />
