KOMPAS.TV - Setelah sempat buron selama satu bulan , polisi menangkap penculik gadis remaja asal Cengkareng yang sempat bersembunyi di Sukabumi, Jawa Barat. <br /> <br />Tersangka berinisial WG ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, di tempat persembunyian di Sukabumi, Jawa Barat. <br /> <br />Saat ditangkap, WG masih bersama F remaja empat belas tahun yang diculik tersangka. <br /> <br />Tersangka WG diduga melanggar UU tentang perlindungan anak dan bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun. <br /> <br />Penangkapan penculik gadis remaja asal Cengkareng oleh Polres Metro Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. <br /> <br />Lembaga tersebut berharap tersangka bisa dijerat pasal berlapis dan memberikan efek jera terhadap tersangka. <br /> <br />Sebelumnya kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena tersangka penculikan diduga sempat menghamilii korban yang masih berusia remaja, dan masih tetangga tersangka. <br /> <br />Belakangan tersangka dilaporkan membawa lari korban dari rumahnya pada akhir Juli lalu. <br /> <br />
